Puskopdit Bali Artha Guna melaksanakan Forum Ketua Pengurus dan Manajer pada hari Sabtu (16/9) di Ruang Pertemuan Lt. III Kantor Puskopdit Bali Artha Guna. Forum ini diikuti oleh 41 peserta dari 18 primer anggota. Acara dimulai pukul 10.00 Wita, diawali dengan doa selanjutnya dibuka secara resmi dengan sambutan oleh I Nyoman Marsina selaku Ketua Pengurus Puskopdit Bali Artha Guna.
Agenda forum kali ini adalah persiapan Acara Kebersamaan 2023 & Sosialisasi Hasil Lokakarya SAK-EP dan RALB Inkopdit. Agenda pertama dipandu oleh I Nyoman Marsina dan Wakil Ketua Pengurus Puskopdit BAG, I Ketut Murdana serta didampingi Bagian Diklat, I Putu Agus Widhiantara. Pemaparan awal, Pak Marsina menjelaskan latar belakang Acara Kebersamaan diselenggarakan dalam rangka memperingati International CU Day, yang dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Oktober.
Acara Kebersamaan bertujuan untuk memperkenalkan keberadaan gerakan koperasi kredit kepada masyarakat sekitar serta meningkatkan keakraban antar insan koperasi. Setiap tahunnya, Acara Kebersamaan diselenggarakan dengan mengangkat nilai-nilai koperasi yang berpedoman pada Tema International CU Day. Umumnya Puskopdit BAG menyelenggarakan Acara Kebersamaan hari Sabtu pada minggu ketiga bulan Oktober, dengan pertimbangan hari Sabtu kegiatan operasional KSP/Kopdit tidak terlalu padat dan bahkan saat ini sebagian KSP/Kopdit sudah libur.
Untuk tahun 2023, Acara Kebersamaan akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 21 Oktober 2023 dengan Tuan Rumah KSP/Kopdit di Denpasar. Adapun KSP/Kopdit tersebut meliputi KSP Wisuda Guna Raharja, KSP Duta Sejahtera, Kopdit Insan Mandiri, Kopdit Sedana Padang Asri, Kopdit Artha Bhakti Asih dan KSP Padang Indah Sejahtera. Selama diskusi forum yang dipandu oleh Pak Murdana, akhirnya disepakati rencana kegiatan ini akan diadakan di Lapangan Niti Mandala Renon dan Wantilan Kantor DPRD Provinsi Bali dengan mengusung tema “Celebrating 75 Years International Credit Union Day”.
Sesi kedua mengenai Sosialisasi Hasil Lokakarya SAK-EP dan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Inkopdit dipandu oleh Sekretaris Pengurus Puskopdit BAG, Caecilia Lilyani Singgih bersama Manajer Puskopdit BAG, I Wayan Ceblos. Beliau berdua merupakan utusan dari Puskopdit BAG yang menghadiri Lokakarya SAK-EP dan RALB Inkopdit pada tanggal 30 Agustus 2023 – 2 September 2023 di Hotel Orchardz Industri, Jakarta.
Bu Sisil menyampaikan RALB Inkopdit diisi dengan pemaparan oleh Penasihat Inkopdit yaitu Bapak Robby Tulus dan Bapak Untung Tri Basuki mengenai perjalanan panjang GKKI dari berdiri hingga kini hingga beragam tantangan dari pihak eksternal. Selanjutnya membahas beberapa perubahan dalam Anggaran Dasar Inkopdit yang disetujui oleh utusan RALB dengan yang menjadi poin penting yaitu Pengembalian Badan Hukum Inkopdit dari Koperasi Jasa menjadi Koperasi Simpan Pinjam.
Kemudian Pak Wayan melanjutkan pemaparan mengenai SAK-EP. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah standar atau landasan baku akan praktik akuntansi yang digunakan di Indonesia. Standar Akuntansi Keuangan terus mengalami perubahan dan penyesuaian. Adapun fungsi dari SAK ini adalah adanya penyeragaman laporan keuangan, mempermudah dalam menyusun laporan keuangan serta mempermudah pembaca dan auditor untuk memahami dan membandingkan masin-masing entitas laporan keuangan yang berbeda.
Saat ini standar yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan di Koperasi Kredit adalah Standar Akuntasi Keuangan Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik atau yang disingkat SAK-ETAP. Namun pada tanggal 30 Juni 2021, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP). SAK EP ini merupakan hasil adopsi dari IFRS for SMEs dengan mempertimbangkan kondisi Indonesia. SAK EP akan menggantikan SAK ETAP dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Penerapan dini diperkenankan untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022. Dengan sahnya SAK EP, maka entitas yang sebelumnya telah menggunakan SAK ETAP dalam penyusunan laporan keuangan harus menggunakan SAK EP dan tidak dapat menerapkan SAK EMKM.
Usai pemaparan tersebut, Pak Wayan juga menyampaikan ringkasan isi Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pernyataan Mandiri (Self Declare) oleh Pengurus Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam Koperasi/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi. Adapun salah satu tujuan surat edaran ini adalah memberikan pilihan awal pada KSP/KSPPS/USP/USPPS Koperasi dalam menilai dirinya sendiri untuk dikategorikan bersifat open loop atau close loop.