Selama ini kredit bermasalah selalu menjadi topik hangat di lembaga keuangan, termasuk di Koperasi Simpan Pinjam. Hampir semua primer anggota Puskopdit Bali Artha Guna menghadapi masalah yang sama yaitu kredit bermasalah. Sebagai langkah nyata untuk meminimalisir dan memberikan solusi permasalahan kredit tersebut, maka Puskopdit Bali Artha Guna mengadakan Diklat Penanganan Kredit Bermasalah. Pelatihan ini diselenggarakan pada hari Jumat, 26 Mei 2023 di Ruang Diklat Lt. III Kantor Puskopdit Bali Artha Guna dan dihadiri oleh 39 peserta meliputi Kepala Bagian (Kabag) dan Staf Kredit dari 16 primer anggota.
Acara dimulai pukul 08.50 Wita, diawali dengan doa bersama selanjutnya acara dibuka secara resmi dengan sambutan dari Wakil Ketua Pengurus Puskopdit Bali Artha Guna, I Ketut Murdana. Pada pelatihan ini hadir FX. Joniono Rahardjo, SH sebagai narasumber. Beliau mengawali pemaparan bahwa lembaga keuangan, baik itu bank maupun non bank, yang bisnisnya memberikan pinjaman atau kredit, adalah lembaga yang bisnisnya risiko. Dalam memberikan pinjaman, Koperasi Simpan Pinjam wajib memegang teguh prinsip pemberian pinjaman yang sehat dengan memperhatikan penilaian kelayakan dan kemampuan pemohon pinjaman (Pasal 19 ayat 2 PP No. 9 Tahun 1995).
Kegiatan meminjam adalah kegiatan yang sering disebut sebagai transaksi. Sahnya sebuah transaksi harus memenuhi ketentuan/ syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Terdapat 2 syarat, yaitu syarat subyektif meliputi kesepakatan dan cakap melakukan tindakan hukum, serta syarat obyektif meliputi sesuatu pokok tertentu dan sebab yang tidak dilarang. Pak Joni juga menyampaikan Analisis Pinjaman, harus memenuhi prinsip 6C yang terdiri atas Character (Karakter), Capacity (Kemampuan), Capital (Modal), Collateral (Jaminan), Condition (Kondisi) dan Constraint (Batasan). Terdapat juga prinsip 7P yang terdiri atas Personality, Party, Purpose, Prospect, Payment, Profitability dan Protection.
Selanjutnya dijelaskan secara rinci mengenai Perjanjian Pinjaman dan Addendum. Perjanjian pinjaman harus dibuat lengkap yang isinya sekurang-kurangnya:
- Jumlah pinjaman, Bunga, Denda, Jangka Waktu;
- Cara pengembalian, pembuktian utang dan prioritas pembayaran;
- Pernyataan dan Jaminan;
- Penjaminan dan pengikatan Jaminan (kalau HT pemeringkatan HT);
- Kuasa memotong simpanan;
- Peristiwa yang dapat dipakai untuk menentukan kelalaian; dan
- Pilihan Domisili Hukum.
Apabila debitur tidak melaksanakan perjanjian (wanprestasi) atau cidera janji, maka pada saat itu pinjaman menjadi bermasalah. Karena terjadi wanprestasi maka koperasi sudah dapat mengambil langkah-langkah penyelesaian atau penyelamatan pinjaman bermasalah yang dimulai dengan cara persuasif yaitu peneguran lisan maupun tertulis. Terdapat kategori kolektabilitas pinjaman bermasalah, meliputi pinjaman kurang lancar, pinjaman diragukan dan pinjaman macet. Sebelum diambil langkah penyelamatan atau penanganan pinjaman bermasalah, peminjam wajib ditegur/disomasi. Apabila peminjam masih mempunyai prospek dan itikad baik, hal yang dapat dilakukan adalah :
- Penagihan dilakukan secara persuasif dan intensif;
- Rescheduling (perpanjangan waktu);
- Reconditioning (perubahan sebagian atau keseluruhan PP, tetapi tidak termasuk penambahan pinjaman);
- Restrukturisasi (seperti reconditioning tetapi termasuk penambahan pinjaman);
- Management Assistency (untuk nasabah yang punya usaha yang mengalami mismanagemen).
Apabila peminjam kurang punya prospek dan tidak punya itikad baik, hal yang dapat dilakukan adalah :
- Novasi: Pembaharuan utang (pengikatan jaminanpun diperbarui);
- Kompensasi: Para pihak satu sama lain secara timbal balik merupakan nasabah (ada kuasa pemotongan dalam PP);
- Likuidasi: Penjualan barang jaminan untuk melunasi utang dengan kesepakatan (bisa AYDA);
- Subrogasi: Penggantian hak-hak kreditur oleh pihak ketiga;
- Penebusan Jaminan (biasa dengan pengurangan utang).
Apabila peminjam tidak punya prospek tetapi punya itikad baik, hal yang dapat dilakukan adalah :
- Berikan keringan tunggakan bunga/denda/ongkos;
- AYDA (aset yang diambil alih), namun tidak boleh atas nama lembaga, tetapi perorangan.
Namun apabila peminjam tidak punya prospek dan tidak punya itikad baik, maka dilakukan penyelesaian melalui Pengadilan/atau Kantor Lelang dengan cara:
- Gugatan Perdata: Gugatan Sederhana & Gugatan Biasa;
- Eksekusi Grosse Akta (GAPU);
- Lelang Eksekusi Jaminan: Melalui PN & Parate Eksekusi;
- Gugatan PKPU/Kepailitan;
- Gizeling (untuk utang di atas 1 milyar).
Selanjutnya Pak Joni menjelaskan mengenai Penyelesaian Pinjaman Bermasalah yang meliputi Penyelesaian Non Litigasi dapat dilakukan mediasi/ kesepakatan serta AYDA (diluar lelang dengan penyerahan sukarela). Untuk benda bergerak, dilakukan dengan membuat kesepakatan atau pernyataan baru yang isinya menyerahkan benda yang dijaminkan untuk dijual dan untuk itu koperasi diberi kuasa untuk menjual dan hasil penjualannya untuk bayar utang, kalau ada sisa dikembalikan ke pemilik jaminan. Untuk benda tidak bergerak dilakukan dengan kuasa menjual atau PPJB/IJB dengan kuasa mutlak. Sedangkan, Penyelesaian secara litigasi adalah penyelesaian hukum melalui jalur lembaga penyelesaian sengketa yang meliputi gugatan atau eksekusi. Tujuannya adalah untuk mendapatkan perlindungan hukum atas hak yang bisa ditagih secara paksa dan dapat memberikan efek shock terapi kepada debitur untuk melunasi utangnya.