Forum Ketua Pengurus dan Manajer 23 Oktober’21

SPEAK YOUR MIND

Sabtu (23/10) Puskopdit Bali Artha Guna melaksanakan Forum Ketua Pengurus dan Manajer di Ruang Pertemuan Lt. III Kantor Puskopdit BAG. Forum ini diikuti oleh 34 peserta dari 16 primer anggota. Acara dimulai pukul 09.40 Wita, diawali dengan doa selanjutnya dibuka secara resmi dengan sambutan oleh I Nyoman Marsina selaku Ketua Pengurus Puskopdit Bali Artha Guna.

Agenda forum kali ini adalah sosialisasi Pedoman Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Koperasi Simpan Pinjam yang disampaikan oleh perwakilan Tim Penyusun PMPJ, FX. Joniono Raharjo dan Agatha Saptorini Sri Rahayu. Adapun Tim Penyusun PMPJ ini dibentuk tanggal 30 Juni 2021 yang terdiri atas 5 orang yaitu FX. Joniono Raharjo, Agatha Saptorini Sri Rahayu, Yohanes Putu Suryantha, I Nyoman Marsina dan I Wayan Subadi.

Dalam penyampaiannya, Pak Joni dan Bu Rini menjelaskan rangkuman dari Pedoman PMPJ, mengingat draft PMPJ sudah dibagikan ke primer masing-masing. Dimulai dari Bab I Pendahuluan, yang meliputi Money Laundering dan pendanaan terorisme merupakan kejahatan yang semakin marak dilakukan oleh pelaku kejahatan dengan profesi yang beragam dengan cara yang semakin beragam pula. Adanya perkembangan teknologi yang semakin canggih memudahkan para pelaku kejahatan untuk menyamarkan hasil kejahatannya dalam bentuk pencucian uang, baik dalam bentuk investasi maupun dalam bentuk pencucian uang melalui lembaga keuangan, termasuk KSP.

Tujuan pedoman umum ini bagi Koperasi adalah :

  1. Untuk memberikan gambaran umum yang lebih komprehensif mengenai Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) yang dapat digunakan sebagai acuan guna membantu mendeteksi kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme;
  2. Memberikan pemahaman yang sama kepada setiap pegawai yang terkait dalam penanganan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme;
  3. Meningkatkan efektifitas dalam pelaksanaannya, kemudian Koperasi senantiasa melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap pedoman ini dengan peraturan yang berlaku.

Adapun dasar hukum dari PMPJ ini adalah :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana;
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
  6. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi;
  7. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 02/PER/M.KUKM/II/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 15/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi;
  8. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 06/PER/M.KUKM/V/2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Koperasi Yang Melakukan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.

Selanjutnya dijabarkan mengenai istilah-istilah dalam PMPJ. Pada Bab II Manajemen meliputi Pembentukan Unit Kerja Khusus, Struktur Organisasi, Tugas dan Tanggung Jawab Unit Kerja. Bab III Kebijakan dan Prosedur meliputi Customer Due Dilligence (CDD), Enhanced Due Dilligence (EDD), Risk Based Approach (RBA), Beneficial Owner, Pemutakhiran (Pengkinian) Data, Prosedur Pemutusan Hubungan Usaha dan Penolakan Transaksi hingga Pelaporan ke PPATK. Pada Bab IV dijelaskan mengenai Kebijakan Sumber Daya Manusia (SDM) dan terakhir Bab V Penutup.

Usai pemaparan tersebut, dilaksanakan sesi tanya jawab dari peserta. Hingga akhirnya pukul 12.10 Wita, acara forum pun usai dan ditutup dengan doa bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *