Puskopdit Bali Artha Guna melaksanakan Forum Ketua Pengurus dan Manajer pada hari Sabtu (10/4) di Ruang Pertemuan Lt. III Kantor Puskopdit BAG. Forum ini diikuti oleh 34 peserta dari 18 primer anggota. Acara dimulai pukul 10.00 Wita, diawali dengan doa selanjutnya dibuka secara resmi dengan sambutan oleh I Nyoman Marsina selaku Ketua Pengurus Puskopdit Bali Artha Guna.
Agenda forum kali ini adalah sosialisasi Peraturan Perusahaan yang disampaikan oleh Ketua Tim Penyusun Peraturan Perusahaan, FX. Joniono Raharjo. Adapun Tim Penyusun Peraturan Perusahaan ini dibentuk tanggal 20 Februari 2021 yang terdiri atas 7 orang yaitu FX. Joniono Raharjo, Ni Kadek Sri Hatunezra, FX. Soenaryo, N. Nyoman Edy Widiharyanto, Kadek Indrayanthi, Yohanes Putu Suryantha dan I Wayan Ceblos.
Dalam penyampaiannya, Pak Joni menjelaskan poin-poin penting yang terdapat dalam 13 Bab serta 68 Pasal Peraturan Perusahaan, mulai dari Ketentuan Umum; Hubungan Kerja; Waktu Kerja, Lembur, Hari Libur, Cuti dan Izin; Pengupahan; Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Karyawan; Tata Tertib Kerja; Klasifikasi Pelanggaran dan Sanksi; Perjalanan Dinas; Keselamatan, Kesehatan dan Keamanan Kerja; Keluhan, Pengaduan dan Bipartit; PHK; Uang Kompensasi; serta Penutup.
Draft Peraturan Perusahaan ini diharapkan menjadi standar dan acuan bagi gerakan koperasi primer anggota yang nantinya disesuaikan kembali dengan kebijakan di lembaga masing-masing. Selanjutnya juga diinformasikan mengenai agenda RAT XXV Puskopdit Bali Artha Guna serta RAK Pemilihan Pengurus dan Pengawas Periode 2021-2023 yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 17 April 2021 di Zizz Convention Hotel. Pukul 12.15 Wita, acara forum pun usai dan ditutup dengan doa bersama.