Hari ini Sabtu (20/2) Puskopdit Bali Artha Guna melaksanakan Forum Penyusunan Peraturan Perusahaan di Ruang Pertemuan Lt. III Kantor Puskopdit BAG. Forum ini diikuti oleh 20 peserta dari 18 primer anggota yang terdiri atas Ketua Pengurus dan Manajer, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Acara dimulai pukul 09.10 Wita diawali dengan doa selanjutnya dibuka secara resmi dengan sambutan oleh I Nyoman Marsina selaku Ketua Pengurus Puskopdit Bali Artha Guna.
Forum ini merupakan tindak lanjut dari Forum Ketua Pengurus dan Manajer yang sebelumnya dilaksanakan tanggal 6 Februari 2021. Adapun agenda forum adalah menyusun daftar isi Peraturan Perusahaan serta membentuk Tim Penyusunannya yang dipandu oleh FX. Joniono Raharjo. Dalam pembahasan yang berlangsung selama 3 jam akhirnya disepakati daftar isi Peraturan Perusahaan yang meliputi 12 Bab dan 67 Pasal.
Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1-2), Bab II Hubungan Kerja (Pasal 3-12), Bab III Waktu Kerja, Hari Libur, Cuti dan Izin (Pasal 13-20), Bab IV Pengupahan (Pasal 21-29), Bab V Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Karyawan (Pasal 30-37), Pasal VI Tata Tertib Kerja (Pasal 38-43), Bab VII Perjalanan Dinas (Pasal 44-45), Bab VIII Keselamatan, Kesehatan dan Keamanan Kerja (Pasal 46-48), Bab IX Keluhan, Pengaduan dan Bipartit (Pasal 49-51), Bab X Pemutusan Hubungan Kerja (Pasal 52-61), Bab XI Uang Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (Pasal 62-65) serta Bab XII Penutup (Pasal 66-67).
Peserta forum kemudian sepakat membentuk Tim Penyusun Peraturan Perusahaan yang terdiri atas 7 orang yaitu FX. Joniono Raharjo (Ketua), Ni Kadek Sri Hatunezra (Sekretaris) serta FX. Soenaryo, Nyoman Edy Widiharyanto, Yohanes Putu Suryantha, I Wayan Ceblos dan Kadek Indrayanthi sebagai anggota. Tim ini yang selanjutnya bertugas untuk menyusun pasal-pasal yang telah disepakati. Pada akhir acara juga terdapat sharing dari para peserta, kemudian forum ditutup dengan doa bersama.