Audit dalam Koperasi Kredit memegang peranan yang sangat penting. Dengan melakukan audit kita dapat mengetahui apakah tata kelola yang dijalankan oleh Pengurus telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, memperbaiki jika terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan operasional koperasi serta mengetahui sejauhmana rencana-rencana yang telah ditetapkan dapat dicapai oleh Pengurus. Audit dapat dilakukan baik oleh pihak eksternal maupun internal. Audit internal dilaksanakan oleh Pengawas dan pegawai terkait.
Untuk meningkatkan kapasitas dari Pengawas yang ada saat ini maka Puskopdit Bali Artha Guna memandang perlu untuk mengadakan pelatihan tentang audit koperasi. Pelatihan ini dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober – 1 November 2020 di Ruang Diklat Lt. III Kantor Puskopdit Bali Artha Guna yang diikuti oleh 27 peserta dari 13 koperasi primer anggota dengan mematuhi protokol kesehatan dan physical distancing. Hari Sabtu (31/10) acara dimulai pukul 09.15 Wita, diawali dengan doa selanjutnya dibuka secara resmi dengan sambutan oleh FX. Made Hirawan selaku Ketua Pengawas Puskopdit Bali Artha Guna.
Lidwina Ayu Kusuma Dewi hadir sebagai fasilitator diklat sesi I memaparkan “Pengertian, Teknik dan Bukti Audit”. Lidwina menjelaskan audit adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Kemudian dijelaskan juga pengujian audit meliputi pengujian kepatuhan dan pengujian substantif hingga bagaimana teknik pemeriksaan audit di Kopdit beserta bukti auditnya.
Sesi II mengenai “Auditing Aspek Hukum, Organisasi dan Manajemen” disampaikan oleh I Putu Artana. Pemeriksaan untuk Aspek Hukum meliputi Badan Hukum, AD/ART, Peraturan Khusus, Poljak, Perjanjian, Kepemilikan Aset, NPWP, Ijin Usaha, NIK dan Ijin Pembukaan Kantor Cabang. Aspek Organisasi meliputi Rapat Anggota, Rapat Pengurus, Rapat Pengawas, Keanggotaan, Kegiatan Pendidikan, Kegiatan Sosial/ Kebersamaan. Sedangkan Aspek Manajemen meliputi TP & Pelayanan, Perawatan Sarana Kerja, Jam Pelayanan, Penataan Kantor, Fasilitas Kantor, Perekrutan, SK Pengangkatan, Pengembangan SDM hingga Sanksi terhadap Pelanggaran Peraturan Perusahaan.
Keesokan harinya, Minggu (01/11) Antonius Wayan Puger hadir sebagai fasilitator diklat sesi III memaparkan “Auditing Aspek Usaha dan Keuangan”. Pak Puger menjelaskan pemeriksaan Aspek Usaha meliputi Pemeriksaan Pendapatan dan Pemeriksaan Beban-Beban, sedangkan untuk Aspek Keuangan meliputi Administrasi Pembukuan/Akuntansi, Pemeriksaan Keadaan Aset/Aktiva, Pemeriksaan Keadaan Kewajiban dan Pemeriksaan Keadaan Ekuitas/Modal Sendiri. Selanjutnya sesi terakhir mengenai “Pembuatan Laporan Audit” dibawakan oleh Paulina Ni Kadek Verdela C. Para peserta diajak untuk praktik semua aspek audit yang telah dipaparkan dari sesi I-III dengan mengisi kertas kerja yang sudah disiapkan. Dengan berakhirnya sesi tersebut, Diklat Audit Koperasi pun usai dan ditutup dengan sambutan oleh FX. Made Hirawan serta doa bersama.