Puskopdit Bali Artha Guna menyelenggarakan Pertemuan Daperma di Ruang Pertemuan Lt. III pada hari Senin (30/1). Pertemuan ini dihadiri oleh 45 orang dari Puskopdit BAG dan 15 koperasi primer anggota peserta Daperma. Acara dimulai pada pukul 17.20 Wita, diawali dengan doa oleh M. G. Indiyarti selanjutnya acara dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Pengurus Puskopdit BAG, Paskalis Budy Hartono.
Dalam pertemuan ini membahas agenda mengenai “Kebijakan Daperma yang Terbaru”. Tampil 4 orang narasumber mengisi penyampaian ini secara bergantian, yaitu Antonius Wayan Puger, I Ketut Jack Mudastra, Lidwina Ayu Kusuma Dewi dan Ni Luh Putu Purnama Sari. Mereka merupakan utusan dari Puskopdit BAG dan primer anggota yang menghadiri Workshop Daperma pada 21 Januari lalu di Inkopdit.
Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan prinsip dan dasar hukum dari Daperma. Selanjutnya juga disampaikan mengenai keputusan hasil diskusi dalam Workshop Daperma yaitu sebagai berikut :
• Ketentuan Daperma kembali ke Ketentuan Daperma Tahun 2011 dengan berbagai catatan dan mulai diberlakukan Per 31 Januari 2017;
• Iuran Daperma SDA dan PPA mulai menggunakan rate Iuran sebesar Rp 0,65/Rp 1.000,- dihitung berdasarkan LKSB Per 31 Januari 2017 dan berlaku untuk seterusnya, serta untuk Perhitungan Iuran Daperma berikut Daftar Pengurangnya tetap menggunakan Ketentuan Daperma Tahun 2011;
• Pagu santunan Daperma mulai berlaku Per 31 Januari 2017: untuk Pagu Simpanan (SDA) maksimal Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan Pagu Pinjaman (PPA) maksimal Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah);
Adapun juga dibahas mengenai masa peralihan ketentuan Daperma dan ketentuan-ketentuan lain yang disesuaikan. Seusai pemaparan dari narasumber, dilanjutkan dengan diskusi dan sesi tanya jawab. Akhirnya pada pukul 19.15 Wita, pertemuan ini selesai dan ditutup dengan doa oleh R. Made Ratmara.