Puskopdit BAG dan Primer-primer anggota mengikuti workshop sehari Gerakan Koperasi bertajuk “Standar Kompetensi Kerja Profesi Manajer Koperasi Jasa Keuangan dan Metode Pencatatan Konversi Simpanan Wajib Menjadi Sertifikat Modal Koperasi”
(1/5) Workshop dilaksanakan di Hotel Nirmala Denpasar. Workshop ini merupakan kerja sama dari Balicertif, LSP KJK, Dekopinda Kota Denpasar dan Dinas Koperasi UKM Kota denpasar.
Kurang lebih 150 manajer dan aktivis koperasi dari seluruh Bali mengikuti kegiatan ini. Hadir sebagai narasumber adalah Drs. Setyo Heriyanto, MM., Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi UKM Kementerian Koperasi dan UKM RI dan Yusuf Sofyan dar LSP KJK Jakarta.
Dalam Pengarahannya Walikota Denpasar mengatakan melalui UU NO. 17 tahun 2012 tentang perkoperasian terkait perkembangan koperasi yang mengandung makna revitalisasi, adanya penyegaran dan menghidupkan kembali gerakan koperasi yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
Direktur Lembaga Diklat Profesi Balicertif, Gede Suriadnyana mengatakan kegiatan ini terkait dengan pengelolaan koperasi yang membutuhkan manajer profesional dengan SDM yang berkualitas lewat standar kompetensi kerja sesuai Permen No. 19 tahun 2008. Dikatakan, setiap pengelola koperasi simpan pinjam harus memiliki pendidikan standar kompetensi kerja karena dalam pendidikan koperasi ini akan diberikan materi khusus pengelolaan, dengan 11 unit kompetensi sebagai bahan pelajaran.
Sumber : Majalah Mentik