Pelatihan “Akuntansi dan Perpajakan untuk Koperasi”

SPEAK YOUR MIND

Pelatihan

Dalam rangka meningkatkan kemampuan teknis Manajemen dan Pengurus Koperasi terutama yang berkaitan langsung dengan pembukuan/akuntansi dan perpajakan , maka Puskopdit Bali Artha Guna mengadakan pelatihan “Akuntansi dan Perpajakan untuk Koperasi”. Pelatihan ini diadakan pada hari Sabtu, 28 September 2013 yang bertempat di Hotel Puri Saron, Jalan Gatot Subroto Barat. Kegiatan Pelatihan ini dihadiri oleh 51 peserta dari 20 Primer yang bernaung dibawah Puskopdit Bali Artha Guna dengan menghadirkan fasilitator dari Puskopdit Bali Artha Guna yang sudah kompeten dibidangnya, yaitu : Bapak I Wayan Ceblos,SE , Bapak Ir.A. Wayan Puger,MS , dan Bapak I Putu Artana,SE.Ak. Pelatihan ini dibuka dan ditutup oleh Bapak Drs.FX. Soenaryo,M.S (Selaku Ketua Pengurus Puskopdit Bali Artha Guna).

Pelatihan ini ditujukan untuk manajemen yaitu staff yang menangani pembuatan laporan keuangan dan pengurus dari unsur Bendahara agar dapat memahami dan memiliki keterampilan dalam penyusunan laporan keuangan koperasi. Metode pelatihan ini di desain dengan metode tutorial dan studi kasus langsung pada Koperasi mereka dengan melihat laporan Keuangan Statistik Bulanan (LKSB) yang primer bawa masing-masing sebagai bahan praktek langsung. Dalam Pelatihan ini para peserta praktek langsung dalam pembuatan Laporan Arus Kas (Cash Flow) sesuai dengan LKSB yang mereka persiapkan. Karena koperasi wajib membuat Laporan Arus Kas dengan metode tidak langsung yang mengacu pada SAK ETAP. Materi-materi yang diangkat dalam pelatihan ini sangat berhubungan langsung dengan aktivitas mereka sehari-hari kerjakan saat menyusun laporan keuangan koperasi, diantaranya mengenai Penyusunan Laporan Cash Flow, dan Materi Perpajakan (PPH Orang Pribadi,Pajak Badan,Rekonsiliasi Fiskal & PP No 46 Th. 2013). Dalam Pelatihan Akuntansi & Perpajakan ini sekaligus untuk mensosialisasikan mengenai adanya perubahan dalam aturan perpajakan PP No 46 Th.2013 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari usaha yang diterima yang memiliki peredaran bruto tertentu, yaitu peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah ) setahun dan Dalam peredaran bruto tersebut tidak termasuk penghasilan yang sudah dikenakan pajak final. Tarif yang dikenakan sebesar 1% dari peredaran bruto (pendapatan kotor setelah dikurangi penghasilan yang kena pajak final) perubahan ini sudah mulai berlaku per 1 Juli 2013.

Dengan demikian Diklat akuntansi dan Perpajakan ini sangat cocok bagi tenaga pembukuan/akuntansi/bendahara koperasi dan juga para pihak lain yang sehari-hari bekerja dibidang koperasi. Diklat ini dirancang untuk memberikan pemahaman sekaligus peningkatan keterampilan teknis para manajemen yang bertindak langsung dalam pembuatan Laporan Keuangan. Sehingga dapat mengembangkan kapasitasnya dalam penyajian laporan keuangan koperasi sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
(Kadek_dela)

By Rio | September 28, 2013 |

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *