Koperasi Lumbung Sari Sedana

Koperasi Lumbung Sari Sedana

Br. Tengah – Buduk – Mengwi, Kab. Badung Telp: (0361) 8483733

 

 

Sejarah

Mulanya, pameksan Banjar Nengah berniat membangun pura, namun tidak memilki cukup dana. Setelah berproses terkumpul 33 orang yang sukarela memberi  iuran Rp. 10.000,00 per bulan. Seiring waktu berjalan dan iuran terus bergulir juga dengan bantuan banyak pihak akhirnya pura berhasil didirikan. Kelebihan dana yang sudah ada dan kesadaran warga untuk bekerja sama demi kemajuan bersama maka muncul ide untuk membangun koperasi. Diinisiasi oleh Made suarta SE, I Gede Arnaya B.Sc dan Ir. Subagia maka koperasi kredit bisa berdiri dengan nama Lumbung Sari Sedana yang pada tahun 2008 memperoleh badan hukum dengan nomor 23/BH/XXVIII.1/DISKOP/VI/2008.

 

 

Visi

Menjadikan koperasi lembaga keuangan yang sehat dan kuat

Misi

Meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi lumbung sari sedana

Meningkatkan mutu pelayanan kepada anggota koperasi

Membentuk sumber daya manusia yang berkualitas dengan menerapkan sistem teknologi informasi berkelanjutan

 

Rencana Strategis

Memiliki gedung sendiri tanpa meninggalkan gedung lama

Tahun 2018 kita harapkan keanggotaan mencapai 4000 anggota

Lima tahun ke depan asset diharapkan Rp. 15.000.000.000

 

 

Pengurus

  • Ketua                    : I Made Suarta, SE
  • Wk. Ketua           : I Gede Agus Surya Darma, S.Ag.
  • Sekretaris            : Ir. I Made Subagia
  • Wakil Sekretaris : I Rai Edy Sukarja, ST
  • Bendahara          : I Gede Sujaya, SE

 

Pengawas

  • Ketua Pengawas : I Gede Arnaya, Bsc
  • Anggota               : Ir. I Ketut Suardana
  • Anggota               : I Nyoman Budiarta

 

Penasehat          : I Ketut Jack Mudastra, SH

 

Manajemen

Manajer               :

  • I Made Suarta, SE.

 

Administrasi       :

  • Megya Ernawati, SE
  • Ni Kadek Dwi Artini
  • Ni Kadek Ayu Anggaraeni
  • I Putu Angga Miartawan

 

Pemasaran      :

  • Ni Kadek Suwandri
  • Ni Made Seni Arini
  • Ni Putu Tatik Rahyuni
  • Ni Wayan Hermayanti

 

 

POLA KEBIJAKAN

Keanggotaan

Calon anggota dapat diterima menjadi anggota jika:

–  Bersedia mematuhi AD/ART dan peraturan lainnya di Koperasi Lumbung Sari Sedana

–  Mengisi formulir yang telah disediakan

–  Mendapat rekomendasi dari sekurang-kurangnya 1 orang anggota

–  Wajib melampirkan fotokopi KTP, KK dan pas foto 3×4 cm 1 lembar.

–  Melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib.

  • Simpanan pokok              : Rp. 100.000,00
  • Simpanan Wajib               : Rp. 400.000,00
  • Administrasi                       : Rp. 50.000,00
  • Diklat                                     : Rp. 50.000,00

Total                                      : Rp. 600.000

Anggota berhak mendapat pinjaman setelah 3 bulan menjadi anggota.

 

 

Kebijakan Keuangan

Pengurus diberi kewenangan mengatur suku bunga sesuai dengan kebijakan moneter pemerintah.

 

Simpanan

–  SIBUHAR (Simpanan Bunga Harian)

  • Bunga           : 6% per tahun
  • Saldo penutupan : Rp. 10.000,00

–  SISUKA (Simpanan Sukarela Berjangka)

  • Suku Bunga

3 bulan         : 8% p.a

6 bulan         : 10% p.a

12 bulan       : 12% p.a

  • Penarikan sebelum jatuh tempo kena pinalti 2%
  • Perpanjangan otomatis

–  SIGALUNG (Simpanan Hari Raya Galungan)

  • Bunga           : 0,7%
  • Saldo penutupan : Rp. 5.000,00

–  SIBERI (Simpanan Berencana Lumbung Sari Sedana)

  • Bunga           : 0,8%
  • Saldo penutupan : Rp. 10.000,00

 

 

Pinjaman

–  Suku bunga pinjaman 1,75% menurun

–  Administrasi 3%

–  Jangka waktu maximal 3 tahun

–  Pinjaman Rp. 25.000.000,00 diikat secara notaris.

–  Peminjaman diikutkan ke DAPERMA

 

Bantuan Dana Pendidikan

Masuk          Bagi Anak Anggota          Bagi Anggota

TK                   Rp. 50.000,00                     Rp. 100.000,00

SD                   Rp. 75.000,00                     Rp. 150.000,00

SMP               Rp. 100.000,00                   Rp. 200.000,00

Bantuan Sosial Diberikan

–  Rawat inap          : Rp. 100.000,00

  • Opname di rumah sakit minimal 3 malam/3hari.
  • Klaim dana rawat inap untuk sekali untuk satu orang dalam 1 tahun

–  Anggota meninggal dapat santunan : Rp. 500.000,00 dan karangan bunga

–  Keluarga anggota yang meninggal hanya mendapat karangan bunga

 

Pembagian SHU

–  Dana cadangan                                 : 30%

–  Jasa Pinjaman Anggota                  : 10%

–  Jasa Simpanan Anggota                 : 28%

–  Dana Pendidikan                              : 5%

–  Dana Sosial                                         : 5%

–  Dana Pembangunan                       : 5%

–  Dana Pengurus & Pengawas       : 10%

–  Dana karyawan                                 : 5%

–  Dana Solidaritas Puskopdit           : 2%